Guna Mencegah Bencana Kebakaran, Personel Polsek Serang Polresta Serkot Ingatkan Masyarakat Tidak Sembarangan Bakar Sampah
POLRESTA SERKOT – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta kebakaran di lingkungan masyarakat, personel Polsek Serang melaksanakan sosialisasi dan penyebaran imbauan Kapolresta Serang Kota di Jl. Husni Qodir, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Kamis, 17 September 2026.
Kegiatan tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kepedulian dan kesadaran masyarakat terhadap potensi terjadinya kebakaran, khususnya akibat pembakaran sampah, pembakaran lahan, maupun pembuangan puntung rokok sembarangan.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Serang menyampaikan imbauan kepada masyarakat dan pemilik atau pengelola lahan kosong agar tidak melakukan pembakaran secara terbuka. Masyarakat juga diajak untuk menjaga kebersihan lingkungan dan melakukan pengelolaan sampah dengan cara yang aman sehingga tidak menimbulkan potensi kebakaran.
Selain itu, personel mengingatkan masyarakat untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di area terbuka, lahan kosong, maupun lokasi yang terdapat material mudah terbakar. Masyarakat juga diberikan informasi mengenai Call Center 110 sebagai sarana pelaporan apabila menemukan potensi atau kejadian kebakaran.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Yoga Tama, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. menyampaikan bahwa pencegahan kebakaran membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat. Kesadaran untuk tidak melakukan pembakaran sembarangan merupakan bagian penting dalam menjaga keselamatan lingkungan.
Dengan dilaksanakannya sosialisasi tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami bahaya pembakaran sampah dan lahan secara terbuka serta turut berperan aktif dalam mencegah terjadinya Karhutla maupun kebakaran lainnya di wilayah hukum Polsek Serang.