News

Responsif Layani Masyarakat, Personel Polsek Serang Polresta Serkot Berikan Pelayanan Penerbitan Surat Kehilangan

RILIS BERITA POLSEK SERANG

POLRESTA SERKOT – Dalam rangka memberikan pelayanan kepolisian yang cepat, mudah, dan humanis kepada masyarakat, personel Polsek Serang melaksanakan pelayanan penerbitan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) kepada masyarakat di Polsek Serang.

Pelayanan tersebut diberikan kepada masyarakat yang mengalami kehilangan dokumen atau barang penting, dengan tetap memperhatikan kelengkapan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Serang memberikan pelayanan dengan ramah dan responsif, melakukan pendataan serta meminta keterangan terkait barang atau dokumen yang hilang sebelum menerbitkan surat kehilangan.

Personel juga memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai proses dan penggunaan surat kehilangan tersebut sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Yoga Tama S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. menyampaikan bahwa pelayanan penerbitan surat kehilangan merupakan salah satu bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat yang harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan humanis.

“Personel kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan sikap ramah, cepat, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Dengan adanya pelayanan tersebut, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pelayanan kepolisian dengan mudah serta merasa aman, nyaman, dan terbantu dalam mengurus surat kehilangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *