Polsek Kramatwatu Polresta Serkot Turunkan Personel Reskrim Guna Pastikan Keamanan dan Sterilisasi TKP
POLRESTA SERKOT_ Personil Reskrim Polsek kramatwatu melaksanakan Cek TKP dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 477 KUHP yang terjadi di Alfamart serdang yang beralamatkan di Jl raya Serang Cilegon Ds Serdang kec Kramatwatu pada, Minggu (06/09/2026)
Kejadian tersebut di duga terjadi pada hari minggu tanggal 06 September 2026 sekira jam 01.00 WIB
Saksi saksi yang mengetahui kejadian tersebut antara lain :
Nama : PONCO
Umur : 28 Tahun
pekerjaan : Kepala Toko Alfamart
Alamat : Perum GBI RT/RW 013/004 Ds. Sukabares Kec. Waringinkurung
Kronologi kejadian menurut keterangan saksi kepala toko afamart serdang bahwa diketahui telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 477 KUHP yang di ketahui terjadi di Alfamart Serdang yang beralamatkan di Jl. Raya Serang-Cilegon Ds. Serdang Kec.
Kramatwatu yang terjadi pada hari Minggu tanggal 06 September 2026 sekira jam 07.00 WIB dengan cara pelaku membongkar atap dalam toko alfamart, merusak cctv alfamaret dan megambil barang-barang toko alfamart
Tindakan.yang di lakukan oleh petugas di tkp antara lajn: Cek TKP, Mencatat saksi saksi Melaporkan kepada pimpinan, Kepala Toko diminta untuk melengkapi dokumen- dokumen berupa surat keterangan Audit Barang