Gerak Cepat Tanggapi Call Center 110, Personel Polsek Serang Polresta Serkot Tangani Dugaan Pengeroyokan
POLRESTA SERKOT_ Menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui Call Center 110 terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan, personel Polsek Serang bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian di Perumahan Graha Asri, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Sabtu, 29 Agustus 2026, sekitar pukul 21.30 WIB.
Personel Polsek Serang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim/Piket Pawas langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan tindakan kepolisian awal serta memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
Setibanya di lokasi, personel melakukan TPTKP, pemeriksaan awal dan dokumentasi TKP, serta meminta keterangan dari korban maupun saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Dalam penanganan awal, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah celurit.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka terbuka pada bagian pergelangan tangan kiri dan selanjutnya dilakukan penanganan sesuai prosedur kepolisian.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Yoga Tama S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. menyampaikan bahwa Polsek Serang berkomitmen untuk merespons setiap laporan dan pengaduan masyarakat dengan cepat sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
“Setiap informasi yang diterima melalui Call Center 110 akan ditindaklanjuti oleh personel di lapangan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan kamtibmas,” ujar Kapolsek Serang.
Dengan respons cepat tersebut, diharapkan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta proses penanganan dugaan tindak pidana dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.