Respons Cepat Laporan Call Center 110, Polsek Serang Polresta Serkot Segera Tindaklanjuti Penemuan Orang Hilang
POLRESTA SERKOT_ Sebagai bentuk pelayanan cepat kepada masyarakat, personel Polsek Serang menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center 110 terkait penemuan orang hilang di Pengadilan Agama, Jalan Abdul Hadi, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Kamis, 13 Agustus 2026.
Kegiatan tindak lanjut tersebut dilaksanakan pada pukul 10.16 WIB oleh Pawas, Ka SPKT bersama personel piket Polsek Serang dengan mendatangi lokasi sebagaimana laporan yang diterima melalui Call Center 110.
Kehadiran personel di lokasi merupakan bentuk respons cepat Polri dalam menindaklanjuti setiap informasi maupun laporan yang disampaikan masyarakat. Personel melakukan pengecekan dan koordinasi di lokasi guna memastikan situasi serta memberikan pelayanan kepolisian sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Yoga Tama S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. menyampaikan bahwa Polsek Serang berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, responsif, dan humanis terhadap setiap laporan masyarakat, termasuk laporan yang diterima melalui layanan Call Center 110.
Dengan adanya respons cepat terhadap laporan masyarakat tersebut, diharapkan kehadiran Polri semakin dirasakan oleh masyarakat serta terjalin kemitraan yang baik dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Serang.