News

Kapolresta Serkot Ajak Seluruh Lapisan Masyarakat Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

POLRESTA SERKOT_ Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., mengimbau seluruh masyarakat di wilayah hukum Polresta Serang Kota agar bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) maupun kebakaran yang disebabkan oleh kelalaian manusia pada Jumat, 31/07/26.

Kapolresta menegaskan bahwa masyarakat diharapkan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, tidak membakar sampah secara sembarangan, serta tidak membuang puntung rokok yang masih menyala di sembarang tempat karena dapat memicu terjadinya kebakaran, terutama pada musim kemarau ini.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran. Hindari membakar hutan dan lahan, membakar sampah sembarangan, serta membuang puntung rokok yang masih menyala karena dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan,” ujar Kapolresta Serang Kota.

Selain berdampak pada kerusakan lingkungan, kebakaran hutan dan lahan juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat akibat kabut asap, merusak ekosistem, serta menimbulkan kerugian ekonomi yang besar.

Kapolresta Serang Kota juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 78 ayat (3), pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Maksimal Rp15 miliar.

Melalui imbauan ini, Polresta Serang Kota berharap seluruh elemen masyarakat dapat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, segera melaporkan apabila mengetahui adanya titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran melalui Call Cetre 110, serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan keselamatan di wilayah hukum Polresta Serang Kota agar tetap aman, nyaman, dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *