Hadir Layani Warga, Personel Polsek Serang Polresta Serkot Proaktif Dalam Penerbitan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan
POLRESTA SERKOT – Sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, personel Polsek Serang melaksanakan pelayanan penerbitan surat keterangan kehilangan bagi warga yang datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Serang, Kamis, 30 Juli 2026.
Pelayanan penerbitan surat kehilangan diberikan kepada masyarakat yang mengalami kehilangan dokumen maupun barang berharga sebagai salah satu persyaratan dalam proses pengurusan administrasi lebih lanjut. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan profesional kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, personel SPKT Polsek Serang memberikan pelayanan secara humanis dengan menerima laporan kehilangan, melakukan pemeriksaan administrasi, serta menerbitkan surat keterangan kehilangan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Masyarakat juga diberikan penjelasan mengenai tahapan dan kelengkapan administrasi yang diperlukan.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Yoga Tama S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. menyampaikan bahwa pelayanan penerbitan surat kehilangan merupakan salah satu bentuk kehadiran Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan pelayanan yang humanis.
Melalui pelayanan yang cepat, responsif, dan ramah, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kemudahan dalam mengurus kebutuhan administrasi serta semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Polri di Polsek Serang.