Personel Polsek Serang Polresta Serkot Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Lewat Call Center 110 Soal Kebakaran Lahan Kosong
POLRESTA SERKOT – Sebagai bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat, personel Polsek Serang menindaklanjuti laporan yang masuk melalui Call Center 110 terkait dugaan kebakaran lahan kosong di Jalan Tol Lama Kaligandu, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang, Senin, 20 Juli 2026.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, personel Polsek Serang yang dipimpin oleh Pawas bersama Ka SPKT dan anggota piket segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan awal. Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, diketahui bahwa kebakaran terjadi pada lahan kosong yang diduga disebabkan oleh aktivitas pembakaran sampah oleh warga di sekitar lokasi.
Dari kejadian tersebut tidak terdapat korban jiwa maupun kerugian material. Petugas juga memastikan kondisi di lokasi telah aman dan tidak menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap lingkungan sekitar maupun pengguna jalan yang melintas.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Yoga Tama S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. menyampaikan bahwa tindak lanjut terhadap setiap laporan masyarakat merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan pembakaran sampah karena berpotensi menimbulkan kebakaran yang dapat membahayakan lingkungan maupun keselamatan warga sekitar. Apabila menemukan kejadian yang memerlukan kehadiran kepolisian, masyarakat dapat segera menghubungi layanan Call Center 110,” ujar Kapolsek.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Serang terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Serang Kota.