Pelayanan Prima, Polsek Serang Polresta Serkot Terbitkan Surat Kehilangan Warga
POLRESTA SERKOT_ Sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, Polsek Serang terus memberikan pelayanan penerbitan Surat Keterangan Kehilangan bagi warga yang mengalami kehilangan dokumen maupun barang berharga, Senin (29/6/2026).
Pelayanan tersebut dilaksanakan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Serang dengan mengedepankan pelayanan yang cepat, mudah, dan humanis kepada masyarakat yang membutuhkan administrasi kepolisian sebagai salah satu persyaratan pengurusan dokumen lanjutan.
Dalam pelaksanaannya, petugas SPKT menerima laporan kehilangan dari masyarakat, melakukan verifikasi data, serta menerbitkan Surat Keterangan Kehilangan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pelayanan diberikan secara profesional guna memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Zaeni Aji Bakhtiar, S.I.K., M.I.K. menyampaikan bahwa pelayanan penerbitan surat kehilangan merupakan salah satu bentuk pelayanan kepolisian yang rutin diberikan kepada masyarakat.
Menurutnya, Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik agar masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel. Kehadiran petugas kepolisian diharapkan mampu memberikan solusi dan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi kepolisian.
Dengan adanya pelayanan penerbitan Surat Keterangan Kehilangan tersebut, diharapkan masyarakat dapat terbantu dalam proses pengurusan dokumen yang hilang serta semakin meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh Polri, khususnya Polsek Serang.