Polsek Pabuaran Polresta Serkot Tegaskan Seluruh Tahapan Pemberhentian Hiburan Organ Tunggal Mengacu pada SOP
POLRESTA SERKOT_ Polsek Pabuaran Polresta Serang Kota menegaskan bahwa tindakan penghentian kegiatan hiburan musik organ tunggal pada sebuah acara hajatan di wilayah Kecamatan Pabuaran telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta mempertimbangkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas)
pada Senin, 15/06/26.
Kapolsek Pabuaran Polresta Serang Kota Iptu. Suwarno, S.H., menuturkan Tindakan tersebut berawal dari adanya informasi dan keluhan masyarakat yang merasa terganggu suara bising terkait berlangsungnya hiburan musik organ tunggal yang masih beroperasi hingga melewati pukul 24.00 WIB pada Senin dini hari (15/06/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, kanit Intel dan Dua Personel Piket Polsek Pabuaran Polresta Serang Kota bersama anggota piket fungsi segera mendatangi lokasi kegiatan untuk melakukan pengecekan dan penanganan secara humanis.
Setibanya di lokasi Kp. Baruan, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran personel piket yang dipimpin PS. Kanit Intelkam Polsek Bripka Riyan Hudriani terlebih dahulu melakukan komunikasi dengan pimpinan organ tunggal. Dalam komunikasi tersebut, pihak kepolisian meminta agar kegiatan hiburan dihentikan mengingat waktu sudah larut malam dan telah melewati batas waktu yang seharusnya.
Pimpinan organ tunggal kemudian meminta kebijaksanaan kepada kanit intel untuk dapat memainkan satu lagu terakhir sebelum kegiatan dihentikan. Permintaan tersebut disepakati oleh petugas sebagai bentuk pendekatan persuasif dan humanis dalam menjaga kondusifitas situasi.
Namun demikian, setelah lagu terakhir selesai dimainkan, pihak penyelenggara tetap melanjutkan kegiatan hiburan musik yang sebelumnya telah disepakati untuk dihentikan. Karena hal tersebut tidak sesuai dengan hasil kesepakatan, petugas kemudian mengambil langkah tegas dengan menghentikan kegiatan organ tunggal tersebut sesuai prosedur yang berlaku. Terang Kapolsek.
Kapolsek juga menambahkan Selain itu, saat melakukan pengecekan di lokasi, petugas menemukan indikasi kuat adanya konsumsi minuman keras di sekitar lokasi kegiatan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menjadi pemicu terjadinya gangguan Kamtibmas apabila kegiatan tetap dilanjutkan.
Personel Polsek juga melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi kegiatan dengan menanyakan surat izin keramaian kepada pihak penyelenggara atau tuan rumah hajatan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kegiatan tersebut tidak dilengkapi dengan izin keramaian sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan pertimbangan telah melewati batas waktu pelaksanaan hiburan, adanya dugaan konsumsi minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, serta tidak adanya izin keramaian, Personel Piket Polsek Pabuaran memutuskan untuk menghentikan kegiatan organ tunggal tersebut demi menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Polresta Serang Kota menegaskan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh personel di lapangan mengedepankan langkah-langkah persuasif, humanis, dan sesuai SOP. Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat yang akan menyelenggarakan kegiatan hiburan atau keramaian agar terlebih dahulu mengurus perizinan yang diperlukan serta mematuhi ketentuan yang berlaku guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan bersama. Tutup Kapolsek Pabuaran Polresta Serang Kota Iptu. Suwarno.