News

Polresta Serkot | Ungkap Kasus Narkotika, Satresnarkoba Amankan Pelaku Sabu

POLRESTA SERKOT_ Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Serang Kota pada Rabu, 10/06/26.

Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota Akp. Vhalio Agafe, S.I.K., M.H., menuturkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/56/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN tanggal 05 Juni 2026, personel Satresnarkoba Polresta Serkot berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 05 Juni 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Lingkungan Kebaharan, dekat Masjid Al-Manar, Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial Z.U. (29), yang beralamat di Lingkungan Kebaharan Masjid Al-Manar, Kelurahan Lopang, Kota Serang.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:

6 (enam) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,86 gram;
1 (satu) buah timbangan digital;
1 (satu) buah gunting;
1 (satu) pack plastik klip bening;
1 (satu) buah solasi;
1 (satu) unit telepon genggam Android merek OPPO.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika, serta memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dari hasil pemeriksaan, Z.U. mengakui memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial RM yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) melalui perantara berinisial G.S. Tersangka mengaku awalnya menerima satu paket sabu dengan berat kurang lebih 100 gram yang kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil dan besar untuk diperjualbelikan.

Paket kecil atau yang dikenal dengan istilah “STNK” memiliki berat sekitar 0,22 gram, sedangkan paket besar terdiri dari ukuran 20 gram dan 50 gram. Penjualan dilakukan dengan sistem tempel (titik) maupun bertemu langsung dengan pembeli di lokasi yang telah disepakati. Dari kegiatan tersebut, tersangka mengaku memperoleh keuntungan berupa uang hasil penjualan narkotika.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Serang Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, petugas masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu tersangka lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polresta Serang Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *