News

Permohonan Penangguhkan Penahanan Tersangka GB sudah Sesuai Prosedur dan Pertimbangan Kesehatan

POLRESTA SERKOT_ Polresta Serang Kota memberikan penjelasan terkait penangguhan penahanan terhadap tersangka berinisial GB (40) yang saat ini tengah menjalani proses hukum dalam perkara yang ditangani oleh Satreskrim Polresta Serang Kota pada Jumat, 29/05/26.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol. Alfano Ramadhan, S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kanit PPA Ipda Febby Mufti Ali, S.H., menjelaskan bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026, istri tersangka GB melalui penasihat hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang ditujukan kepada Kapolresta Serang Kota Cq. Kasat Reskrim Polresta Serang Kota. Permohonan tersebut diajukan dengan alasan kesehatan, mengingat tersangka memiliki riwayat penyakit saraf di bagian kepala dengan gejala stroke ringan yang memerlukan penanganan medis lebih lanjut.

Sebagai pendukung permohonan tersebut, pihak keluarga melalui penasihat hukum turut melampirkan dokumen rekam medis tersangka yang berasal dari dua Rumah Sakit.

Siang ini tanggal 29 Mei 2026, tersangka direncanakan mendapat perawatan intensif di salah satu Rumah Sakit di Kota Serang dan rencananya besok akan dilakukan operasi terhadap penyakit yg diderita oleh tersangka. Terang Ipda Febby.

Menindaklanjuti permohonan tersebut, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan kajian dan mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka. Berdasarkan hasil pertimbangan tersebut, pada Selasa, 26 Mei 2026, penyidik mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tersangka GB.

Meskipun penahanan ditangguhkan, tersangka tetap dikenakan kewajiban untuk melaksanakan wajib lapor secara berkala setiap hari Senin dan Kamis kepada penyidik sebagai bentuk pengawasan selama proses hukum berlangsung.

Polresta Serang Kota menegaskan bahwa penangguhan penahanan tidak menghentikan proses penyidikan. Tegas Ipda Febby.

Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota tetap melaksanakan proses penyidikan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/04/V/2026/SPKT/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN tanggal 14 Mei 2026.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan terus melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memenuhi petunjuk yang diperlukan hingga perkara dinyatakan lengkap atau P-21 sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polresta Serang Kota berkomitmen untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan serta hak-hak tersangka sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tutup Ipda Febby.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *