Pastikan Lokasi Aman, Personel Polsek Serang Polresta Serkot Laksanakan Pengamanan dan Cek TKP Kebakaran Gedung Polytron
POLRESTA SERKOT – Personel Polsek Serang Polresta Serang Kota bersama petugas pemadam kebakaran melaksanakan pengecekan dan pengamanan lokasi kebakaran Gedung Polytron Service Center yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani No.141, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Jumat, 8 Mei 2026.
Kebakaran tersebut diketahui pada pagi hari setelah adanya laporan masyarakat kepada petugas pemadam kebakaran terkait munculnya kobaran api dari dalam gedung. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas pemadam kebakaran Kota Serang bersama bantuan dari Kabupaten Serang langsung menuju lokasi untuk melakukan pemadaman.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati api berada di area lantai satu gedung dan segera melakukan upaya pemadaman agar api tidak merambat ke bagian gedung lainnya. Proses pemadaman juga dibantu oleh masyarakat sekitar serta pihak karyawan gedung yang berupaya menyelamatkan sejumlah aset perusahaan.
Setelah dilakukan pemadaman dan pendinginan selama kurang lebih satu jam, api berhasil dipadamkan dan situasi di lokasi dapat dikendalikan dalam keadaan aman.
Personel Polsek Serang kemudian melakukan pengamanan lokasi kejadian dengan memasang garis polisi, melakukan pendataan saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Serang Kota guna proses penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab kebakaran.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Zaeni Aji Bakhtiar, S.I.K., M.I.K. menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah mengambil langkah cepat dalam penanganan kejadian tersebut guna menjaga keamanan lokasi serta membantu proses penyelidikan.
Berdasarkan informasi awal di lokasi kejadian, dugaan sementara kebakaran disebabkan oleh korsleting listrik. Namun demikian, penyebab pasti kebakaran masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.