Personel Polsek Serang Polresta Serkot Berikan Pelayanan Prima Kepada Warga Yang Mengurus Surat Kehilangan
POLRESTA SERKOT – Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, personel Polsek Serang melaksanakan pelayanan pembuatan surat keterangan kehilangan kepada warga di Mapolsek Serang, Kamis, 7 Mei 2026.
Pelayanan tersebut diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan surat keterangan kehilangan sebagai persyaratan administrasi atas dokumen atau barang yang hilang.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Serang melayani masyarakat dengan cepat, humanis, dan profesional guna memberikan kemudahan serta kenyamanan kepada warga yang datang ke Mapolsek Serang.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Zaeni Aji Bakhtiar, S.I.K., M.I.K. menyampaikan bahwa pelayanan kepada masyarakat merupakan salah satu bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Dengan adanya pelayanan surat kehilangan tersebut, diharapkan masyarakat dapat terbantu dalam mengurus kebutuhan administrasi secara mudah, cepat, dan tertib di wilayah hukum Polsek Serang.