News

Lengkapi Administrasi Penyidikan, Unit Reskrim Polsek Kramatwatu Polresta Serkot Titipkan Tersangka di Rutan Polresta

POLRESTA SERKOT_ Anggota Reskrim Polsek Serang Polresta Serkot sedang melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka serta anggota Reskrim menitipkan tersangka ke rutan tahanan Polresta Serkot,selasa (21/4/2026)

Sebelum di terima di rutan Polrestaserkot para tersangka di periksa kesehatan nya oleh Dokkes Polrestaserkot.

Tersangka di amankan oleh unit Reskrim Polsek kramatwatu di dengan melanggar pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan

Kapolresta Serkot Kombes Pol Yudha Satria S.H.,S.I.K.,M.H.,melalui Kapolsek Kramatwatu Kompol Bai Ma,mun SH
“Kegiatan penitipan tersangka tersebut dalam antisipasi tersangka melarikan diri dan bunuh diri di mana keselamatan tersangka menjadi prioritas utama bagi pihak Kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *