News

Bentuk Pelayanan Transparan KSPK Polsek Serang Polresta Serkot Berikan Layanan Penerbitan Surat Kehilangan Kepada Masyarakat

POLRESTA SERKOT – Sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, Ka SPK Polsek Serang melaksanakan pelayanan penerbitan surat keterangan kehilangan bagi warga yang membutuhkan di Mako Polsek Serang, Selasa, 21 Juli 2026.

Pelayanan penerbitan surat kehilangan tersebut diberikan kepada masyarakat yang kehilangan dokumen maupun barang berharga sebagai salah satu syarat administrasi untuk proses pengurusan lebih lanjut pada instansi terkait. Kegiatan pelayanan dilaksanakan dengan cepat, mudah, dan sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan arahan kepada masyarakat mengenai persyaratan yang diperlukan serta memastikan seluruh proses pelayanan berjalan dengan tertib dan lancar. Kehadiran petugas di ruang pelayanan juga bertujuan memberikan kenyamanan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Yoga Tama S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. menyampaikan bahwa pelayanan penerbitan surat kehilangan merupakan salah satu bentuk pelayanan kepolisian yang diberikan kepada masyarakat secara profesional, transparan, dan humanis.

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pelayanan surat kehilangan merupakan salah satu layanan yang sering dibutuhkan masyarakat dan harus dilaksanakan secara cepat serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolsek.

Dengan adanya pelayanan tersebut, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kemudahan dalam mengurus dokumen administrasi yang diperlukan serta semakin merasakan kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *