News

Respons Cepat, Satlantas Polresta Serang Kota Tangani Perkara Tabrak Lari di Kramatwatu

POLRESTA SERKOT_ Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Serang Kota tengah menangani kasus kecelakaan lalu lintas berupa tabrak lari yang mengakibatkan seorang pejalan kaki mengalami luka berat di Jalan Raya Cilegon–Serang pada Rabu, 17/06/26.

Kasat Lantas Pokresta Serang Kota Kompol. Tiwi Afrina, S.I.K., M.H., melalui Kanit Gakkum Iptu Achmad Adi, S.H., M.M., menerangkan Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi, peristiwa tersebut bermula ketika sebuah kendaraan jenis light truck yang nomor polisi dan identitas pengemudinya belum diketahui melaju dari arah Cilegon menuju Kramatwatu. Saat tiba di lokasi kejadian, kendaraan tersebut diduga menyerempet seorang pejalan kaki berinisial UI (36), yang saat itu sedang menyeberang jalan dari bahu jalan sebelah kiri menuju bahu jalan sebelah kanan apabila dilihat dari arah Cilegon menuju Serang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat dan segera dievakuasi ke RSUD Drajat Prawiranegara Serang untuk mendapatkan penanganan medis namun nyawa Korban tidak dapat terselamatkan akibat Luka Berat yang dialami sehingga menyebabkan korban Meninggal dunia (MD) di IGD berdasarkan keterangan dari forensik.

Sementara itu, pengemudi kendaraan yang terlibat tidak menghentikan kendaraannya dan langsung meninggalkan lokasi kejadian sehingga kasus ini dikategorikan sebagai tabrak lari.

Saksi yang mengetahui kejadian tersebut berinisial IM. dan telah dimintai keterangan oleh petugas guna membantu proses penyelidikan.

Dari hasil pantauan petugas di lokasi, kondisi jalan pada saat kejadian berupa jalan aspal yang datar, lurus, dan dalam kondisi baik. Di lokasi juga terdapat marka jalan terputus berwarna putih.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Serang Kota Iptu. Adi, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, kecelakaan diduga terjadi karena pengemudi kendaraan mengabaikan hak pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan.

Saat ini Unit Gakkum Satlantas Polresta Serang Kota telah melakukan penanganan perkara, mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan upaya penyelidikan untuk mengidentifikasi kendaraan dan pengemudi yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Data Singkat Kejadian:

Jenis Laka Lantas: Tabrak Pejalan Kaki (Tabrak Lari)
Hari/Tanggal: Selasa, 16 Juni 2026
Waktu: 05.15 WIB
Lokasi: Jalan Raya Cilegon–Serang, Kp. Kebagusan, Kelurahan Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang
Korban: UI (36), mengurus rumah tangga
Akibat: 1 orang mengalami luka berat (Menginggal Dunia)
Kendaraan Terlibat: Light truck, nomor polisi dan identitas belum diketahui
Status Perkara: Dalam penyelidikan Unit Laka Lantas Satlantas Polresta Serang Kota.

Polresta Serang Kota mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui informasi terkait kendaraan light truck yang terlibat dalam kecelakaan tersebut agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian guna membantu proses pengungkapan kasus.

“Perkara kecelakaan lalu lintas tabrak lari ini telah ditangani oleh Unit Laka Lantas Satlantas Polresta Serang Kota dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap identitas kendaraan maupun pengemudinya,” tutup Kanit Gakkum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *