Sinergi Melayani Masyarakat, Personel Polsek Serang Polresta Serkot Ramah Sambut Warga yang Kehilangan Dokumen Penting
POLRESTA SERKOT – Sebagai wujud pelayanan prima kepada masyarakat, personel Polsek Serang melaksanakan pelayanan penerbitan surat keterangan kehilangan bagi warga yang membutuhkan di Mapolsek Serang, Kamis, 4 Juni 2026.
Pelayanan penerbitan surat kehilangan tersebut diberikan kepada masyarakat yang melaporkan kehilangan dokumen maupun barang berharga sebagai salah satu persyaratan administrasi untuk pengurusan dokumen pengganti pada instansi terkait.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Serang menerima laporan dari warga, melakukan pencatatan identitas pelapor, memverifikasi keterangan yang disampaikan, serta menerbitkan surat keterangan kehilangan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Proses pelayanan dilakukan secara profesional, cepat, dan humanis guna memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Zaeni Aji Bakhtiar, S.I.K., M.I.K. menyampaikan bahwa pelayanan penerbitan surat kehilangan merupakan salah satu bentuk pelayanan kepolisian yang diberikan kepada masyarakat untuk membantu memenuhi kebutuhan administrasi.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan kepada masyarakat. Kehadiran Polri harus dapat dirasakan manfaatnya melalui pelayanan yang responsif dan profesional,” ujarnya.