Wakapolresta Serang Kota membuka kegiatan Sosialisasi KUHP dan KUHAP di era Transformasi digital
POLRESTA SERKOT_ Bidang Hukum (Bidkum) Polda Banten melaksanakan kegiatan Sosialisasi KUHP dan KUHAP di Era Transformasi Digital yang bertempat di Aula Wicaksana Laghawa Polresta Serang Kota pada Kamis, 21/05/2026.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh AKBP Winarno, S.H., S.I.K., selaku Wakapolresta Serang Kota, AKBP Tri Laksono, S.H., M.M. selaku Kasubbidsunluhkum Bidkum Polda Banten, AKP Tb. Sanusi, S.H. selaku Paur Urpakum Subbidsunluhkum Bidkum Polda Banten, Hj. Asih Kurnianingsih, S.E., M.M. selaku Wakil Rektor Universitas Banten Jaya, anggota Bidkum Polda Banten, serta peserta sosialisasi dari personel Polresta Serang Kota.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman personel Polri terhadap implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya dalam menghadapi perkembangan teknologi dan transformasi digital yang semakin pesat.
Dalam kegiatan tersebut, narasumber memberikan pemaparan terkait perubahan, tantangan, serta penerapan KUHP dan KUHAP di era digital guna menunjang profesionalisme personel Polri dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Kasikum Polresta Serang Kota, IPDA Sukma Wijaya, S.H., menuturkan bahwa kegiatan sosialisasi ini berjalan dengan lancar.
“Telah terlaksana kegiatan Sosialisasi KUHP dan KUHAP di Era Transformasi Digital oleh Bidkum Polda Banten beserta narasumber kepada personel Polresta Serang Kota,” tutur IPDA Sukma Wijaya.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh personel Polresta Serang Kota dapat memahami perkembangan regulasi hukum pidana dan hukum acara pidana secara komprehensif sehingga mampu mengimplementasikannya secara profesional, modern, dan adaptif di era transformasi digital.