News

Polresta Serkot: Personel Polsek Serang Datangi TKP Kebakaran Polytron Service Center

RILIS BERITA POLSEK SERANG

Personel Polsek Serang Laksanakan Cek TKP Kebakaran Gedung Polytron Service Center Kota Serang

POLRESTA SERKOT – Personel Polsek Serang Polresta Serang Kota melaksanakan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran Gedung Polytron Service Center yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani No.141, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Jumat, 8 Mei 2026.

Peristiwa kebakaran tersebut diketahui sekitar pukul 06.02 WIB setelah pihak Pemadam Kebakaran Kota Serang menerima laporan dari masyarakat yang melintas di sekitar lokasi kejadian terkait adanya kobaran api dari dalam gedung Polytron Service Center.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas pemadam kebakaran Kota Serang bersama personel pemadam dari Kabupaten Serang segera menuju lokasi untuk melakukan proses pemadaman. Setibanya di lokasi, api diketahui terkonsentrasi di lantai satu gedung dan petugas langsung melakukan upaya pemadaman guna mencegah api merambat ke area lainnya.

Selain itu, seorang karyawan Polytron atas nama Rudi Sujarwo juga mendatangi lokasi setelah mendapatkan informasi dari konsumen terkait kejadian kebakaran tersebut dan selanjutnya melakukan koordinasi untuk mengamankan aset perusahaan yang masih dapat dievakuasi.

Setelah dilakukan upaya pemadaman dan pendinginan selama kurang lebih 70 menit oleh tim gabungan, api berhasil dipadamkan sepenuhnya sekitar pukul 07.20 WIB.

Personel Polsek Serang yang tiba di lokasi segera melakukan pengamanan TKP dengan memasang garis polisi (police line), melakukan pendataan saksi-saksi, dokumentasi, serta berkoordinasi dengan pihak terkait guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Zaeni Aji Bakhtiar, S.I.K., M.I.K. menyampaikan bahwa pihak kepolisian bersama instansi terkait telah melakukan langkah-langkah penanganan di lokasi kejadian dan saat ini perkara kebakaran tersebut ditangani oleh Satreskrim Polresta Serang Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil keterangan awal di lokasi, dugaan sementara penyebab kebakaran berasal dari korsleting listrik pada instalasi gedung maupun perangkat pengisian baterai kendaraan listrik yang berada di dalam area gedung. Namun demikian, penyebab pasti kebakaran masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *